Undang-undang dan Puisi
RANCANGAN undang-undang itu dibahas dan sah, publik pun resah, 5 Oktober 2020. Di jalan-jalan, ribuan orang berteriak dan mengomeli pembahasan undang-undang bernama puitis tapi terduga bakal membuat hidup menjadi susah dan terkena muslihat kaum pemodal bersekutu kaum politik-picik. Di jalan, mereka bertaruh hidup-mati. Demonstrasi saat wabah, 6 Oktober 2020. Di atas permadani, sekian menteri justru memberi penjelasan ke publik, 7 Oktober 2020. Ruang itu apik dan memikat. Para menteri bergantian memberi kata-kata tanpa perlu teriak. Mereka tak memberi puisi tapi penjelasan berkaitan rancangan undang-undang.
Hari demi hari berganti, kita masih direpotkan dengan jumlah halaman. Kita dibungkam dengan 905 atau 1.035 halaman. DPR RI sedang mengajak kita pusing. Pereda pusing mungkin membaca buku: tebal atau tipis. Kita memiliki dua buku puisi berhak bersaingan dengan 905 atau 1.035 halaman. Pada 2014, terbit buku puisi berjudul Kerygma & Martyria gubahan Remy Sylado. Buku memiliki 1.056 halaman. Buku itu membuat pembaca merenung dengan kemeriahan tafsir. Sekian puisi terbaca sehari demi sehari sampai khatam. Pada 2016, terbit buku berjudul Sitor Situmorang: Kumpulan Sajak 1948-2008. Buku bermutu memiliki 1.000 halaman. Kita membaca dengan penasaran dan ketakjuban. Sitor Situmorang keranjingan menulis puisi. Kita membaca bisa seminggu untuk khatam, berharap mengerti dan tergoda memberi makna.
Bre Redana dilanda mumet menulis esai berjudul “Membaca” tersaji di Kompas, 14 Oktober 2020. Kita membaca sambil memegang kepala atau mengucap makian secara pelan dan puitis. Kutipan: “Apakah kalian membaca undang-undang? Undang-undang adalah teks yang dianggap penting, yang menurut saya paling sedikit dibaca orang. Jangankan undang-undang setebal 1.000 halaman, UUD 1945 yang hanya terdiri 37 pasal 65 ayat saya kira tidak dibaca banyak orang, meski banyak orang merasa mengetahui isinya. Ketimbang undang-undang, banyak bacaan lain lebih menarik, taruhlah cerita roman, novel, kiat bisnis, jalan mendapatkan uang dalam sekejap, petunjuk hidup bahagia, dan lain-lain”. Ingat, undang-undang tipis atau tebal adalah bacaan tak menarik.
Ingat, undang-undang tipis atau tebal adalah bacaan tak menarik.
Di Indonesia, undang-undang dan puisi itu berbeda. Konon, cara membaca tulisan dalam undang-undang dan puisi wajib terbedakan. Undang-undang tak memperkenankan metafora, menghindarkan imajinasi-imajinasi bergerak bisa ke sembarang arah dan liar. Puisi tak boleh masuk undang-undang meski sejarah pembuatan konstitusi di Indonesia mendapat kontribusi dari para penggubah puisi dan penikmat puisi. UUD 1945 itu mengandung jejak para tokoh peka sastra meski tak pamer estetika-kesusastraan dalam teks untuk menegakkan Indonesia. Kini, undang-undang melulu diksi-diksi diolah menjadi kalimat “jelas-jelas”. Kita menduga “jelas” bagi pihak-pihak tertentu saja. Duh, kita semakin terasing dari puisi, mengalami pengetatan tafsir. Kita pun resah.
Dulu, undang-undang boleh tercantum dalam puisi. Presiden, orang-orang parlemen, menteri, atau polisi tak boleh melarang. Hartojo Andangdjaja, pujangga berwajah kalem, memberi pembaca puisi agak galak berjudul “Nyanyian Para Babu”. Puisi boleh terkutip mumpung orang-orang gerah dengan undang-undang terduga “disengajakan” sah secara cepat. Kita membaca:
Namun kamilah yang di abad ini bekerja tanpa lindungan
kami terluput dari naungan undang-undang perburuhan:
kami bekerja tanpa jam kerja yang ditetapkan.
Petikan puisi mengajak pembaca masa lalu meributkan undang-undang bagi buruh, babu, atau orang-orang bekerja dalam tekanan, seribu perintah, dan perendahan. Di situ, penulisan undang-undang menjadikan puisi bersuara keras. Hartojo Andangdjaja tak meragu menaruh undang-undang dalam puisi, terhindar dari klise atas protes-protes jarang terdengar dan terbaca oleh rezim-rezim di Indonesia.
Babu bekerja memiliki tuan-nyonya selaku majikan. Kita pun mengenali kaum majikan mendefinisikan kaum buruh dalam lakon industri dengan raihan untung besar. Nasib buruh nanti dulu. Kaum majikan mengaku memiliki undang-undang, pembenaran dari kepemilikan modal menjadikan Indonesia adalah lumbung duit, dari masa ke masa. Kaum majikan atau kaum pemilik modal belum selesai mendapat omelan dari pelbagai kalangan. Mereka tetap saja “menang” dan “girang”. Indonesia mungkin terpahami milik mereka. Konon, undang-undang pun berpihak ke mereka atau sengaja membuat pesanan untuk sekian undang-undang. Kaum majikan di Indonesia tak selalu lahir-tumbuh di Indonesia. Kaum pencuriga sering mencatat mereka berasal dari negeri-negeri jauh, datang ke Indonesia berjanji memberi “kerja” dan “penghasilan”. Mereka sedang bermuslihat dilindungi kebijakan-kebijakan penguasa dan pengesahan undang-undang.
Pada masa 1980-an, Yudhistira ANM Massardi ngoceh sembrono mengenai nasib Indonesia “dimiliki” kaum majikan dari pelbagai negara. Indonesia bertema pembangunan nasional mengalami “perkosaan kolosal” demi kemahauntungan. Puisi berjudul “Mabuk” terbaca ocehan kritik mengarah rezim Orde Baru bersekutu kaum majikan bergelimang uang. Yudhistira menulis:
Bagai mainan Jepang
Aku berjalan sempoyongan
Di bawah cahaya gemerlapan
Berbagai iklan metropolitan
Bagai mainan bikinan Amerika
Aku merangkak gemeretak
Di bawah perintah kontrak-kontrak
Berbunyi tik, tak, kakerlak
Aku mabuk
Aku mabuk jutaan elektronik
Kepalaku penuh kabel listrik
Pandangan mataku berbinar-binar
“E-nam-ju-ta-do-lar
E-nam-ju-ta-do-lar…”
Kita “mabuk” saat mengenang Indonesia masa lalu sudah memiliki sekian undang-undang, menjadikan Indonesia terjerat mimpi makmur. Undang-undang itu dicubit puisi.
Sejak puluhan tahun lalu, masalah Indonesia adalah pekerjaan. Orang-orang mau mencari nafkah, menghidupi keluarga dan mengartikan hidup di Indonesia bukan kesengsaraan. Masalah tak pernah bisa dirampungkan meski presiden berganti dan ribuan orang pernah berpredikat “terhormat” di parlemen. Pekerjaan itu masalah mengabadi. Pada 2020, masalah itu dipuitiskan melalui penggunaan sebutan Undang-Undang Cipta Kerja. Ingat, undang-undang bernama puitis tetap saja bukan puisi.
Kita menengok ke puisi lama gubahan Rendra berjudul “Bersatulah Pelacur-Pelacur Kota Jakarta”. Kita memilih kutipan berkaitan negara dan pekerjaan. Kita mengingat puisi berlatar masa lalu, bukan abad XX:
Sedang di luar pemerintahan/
perusahaan-perusahaan macet/
lapangan kerja tak ada/
Revolusi para pemimpin adalah revolusi dewa-dewa./
Mereka berjuang untuk surga/
dan tidak untuk bumi./
Revolusi dewa-dewa/
tak pernah menghasilkan/
lebih banyak lapangan kerja/
bagi rakyatnya/
Kalian adalah sebagian kaum penganggur/
yang mereka ciptakan.
Tahun demi tahun, pembuatan kebijakan politik dan ratusan undang-undang tak memberi bahagia dengan pekerjaan dan nafkah. Indonesia masih saja bermasalah dengan pengangguran.
Kita mengingat secuplik dari puisi masa 1950-an berjudul “Penganggur” gubahan Agam Wispi:
Adakah tjari djuga kerdja
gaung sendiri pendjawab tanja.
Nasib apes, mencari pekerjaan dianggap “pekerjaan”. Pada saat orang bekerja, ia tetap bisa apes gara-gara undang-undang. Kita semakin mengerti undang-undnag dan puisi itu berbeda. Undang-undang terkesan milik “mereka”. Kita menggubah dan membaca puisi menambahi kalah demi kalah tercatat di lembaran sejarah. Begitu.
_____________
Bandung Mawardi
pemenang 3 Sayembara Kritik Sastra DKJ 2019,
Kuncen Bilik Literasi, Penulis Buku Terbit dan Telat (2020)
FB: Kabut
Comentarios